PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Undang-undang
Nomor 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang berlaku mulai tahun 2001, berusaha
menyerahkan sebagian berkas wewenang kepada daerah propinsi dan kabupaten/kota
secara luas, termasuk dalam bidang pendidikan. Dalam konteks pendidikan,
pemerintah kabupaten kota memiliki tanggung jawab untuk mengembangkan,
melaksanakan, dan mengendalikan program dan kegiatan pendidikan dalam kerangka
kebijakan nasional. Sedangkan pemerintah pusat bertangung jawab dalam pengembangan
kebijakan dan rencana strategis, pengawasan kualitas, dan koordinasi perencanaan,
program pendidikan pada tingkat nasional. Melakukan kebijakan tersebut, diharapkan
tumbuhnya prakarsa, partisipasi, inovasi, dan kreatifitas dari bawah, baik dari
peserta didik, guru, sekolah/madrasah maupun masyarakat di daerah, dan layanan
di bidang pendidikan diharapkan dapat lebih memenuhi kebutuhan, lebih cepat,
efisien dan efektif, serta diharapkan munculnya berbagai variasi model
pengembangan pendidikan di sekolah-sekolah/madrasah, selaras dengan kondisi dan
konteks daerah-daerah yang ada di nusantara.
Namun
pada kenyataannya, penerapan kebijakan tersebut tidaklah semudah yang
dibayangkan, apalagi mereka sudah begitu lama terbiasa dengan sikap
ketergantungan terhadap birokrasi, dan dikendalikan berbagai peraturan yang
ditentukan dari atas, misalnya dalam hal manajemen pengembangan kurikulum,
tenaga kependidikan, sarana, buku-buku pelajaran, pembiayaan, dan sumber-sumber
lainnya. Karena itu reformasi kebijakan tersebut menuntut adanya perubahan
sikap dan perilaku dari pihak terkait guna mendukung tumbuhnya prakarsa,
inovasi, dan kreatifitas dalam pengembangan madrasah.[1]
Dalam
konteks otonomi daerah, saat ini sedang dikembangkan Manajemen Berbasis Sekolah,
yakni pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya yang dilakukan secara
mandiri oleh sekolah yang melibatkan semua kelompok yang terkait dengan masalah
(stakeholders) secara langsung dalam kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Karena masalah otonomi daerah sedang menjadi trend dalam berbagai bidang
kehidupan di negeri ini, dan sesuai dengan tuntutan masyarakat dan
berkembangnya peraturan baru, maka formula baru pengelolaan pendidikan itu
merupakan suatu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan, efisiensi, dan
pemerataan.
Untuk
merealisasikan Manajemen Berbasis Sekolah, maka perlu didukung oleh
pengembangan masyarakat di sekolah tersebut. Sebagaimana dikemukakan bahwa
masyarakat sekolah mengandung arti semua warga sekolah yang selalu berusaha:(1)
mengejar dan mengembangkan kepandaian atau keahlian secara terus menerus sesuai
dengan bidang/tugasnya; (2) komitmen terhadap kualitas; (3) memiliki dan
mengembangkan rasa tanggung jawab moral, sosial, intelaktual, dan spiritual;
serta (4) memiliki dan mengembangkan rasa kesejawatan atau team work yang
cerdas, dinamis, dan kompak.[2]
Tujuan
utama penerapan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) adalah meningkatkan efisiensi
pengelolaan serta mutu dan relevansi pendidikan di sekolah. Sekolah merupakan
unit utama yang harus memecahkan permasalahannya melalui sejumlah keputusan yang
dibuat “sedekat” mungkin dengan kebutuhan sekolah. Untuk itu, sekolah harus
memiliki kewenangan (otonomi), tidak saja dalam pengambilan keputusan, akan
tetapi justru dalam mengatur dan mengurus kepentingan sekolah menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi warga sekolah sesuai dengan payung kebijakan makro
pendidikan nasional.[3]
Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS) adalah upaya serius yang rumit, yang memunculkan
berbagai isu kebijakan dan melibatkan banyak lini kewenangan dan pengambilan
keputusan serta tanggung jawab dana akuntabilitas atas konsekwensi keputusan
yang diambil. Oleh sebab itu, semua pihak yang terlibat perlu memahami benar
pengertian MBS, manfaat, masalah-masalah dalam penerapannya, dan yang
terpenting adalah pengaruhnya terhadap prestasi belajar murid.
Para
pendukung Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) berpendapat bahwa prestasi belajar
murid-murid lebih mungkin meningkat jika manajemen pendidikan dipusatkan di
sekolah dibandingkan pada tingkat daerah. Para kepala sekolah cenderung lebih
peka dan sangat mengetahui kebutuhan murid dan sekolahnya dibandingkan para
birokrat di tingkat pusat daerah. Lebih lanjut dinyatakan bahwa reformasi
pendidikan yang bagus sekalipun tidak akan berhasil jika para guru yang harus
menerapkannya tidak berperan serta merencanakannya.
No comments:
Post a Comment